
Jalani Masa Tahanan Selama 3,5 Bulan, Eks Pemred Banjarhits Bebas
Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, bebas dari penjara. Diananta bebas setelah ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru.
Eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, bebas dari penjara. Diananta bebas setelah ditahan selama 3,5 bulan di Rutan Polres Kotabaru.
"Tentu saya sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menyatakan saya bersalah dan memvonis 3 bulan 15 hari," kata Diananta.
Pengacara membantah dakwaan bahwa eks Pemred Banjarhits Diananta Putra Sumedi alias Nanta menyebarkan ujaran kebencian bernada SARA.
Diananta Putra Sumedi (Nanta), dituntut enam bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE yang ia lakukan saat masih menjadi pemimpin redaksi Banjarhits.
Seorang pria bernama Diananta Putera Sumedi alias Nanta diadili karena sebuah artikel berita yang ditulisnya saat masih menjadi Pemimpin Redaksi Banjarhits.