detikNewsJumat, 06 Des 2019 18:17 WIB
Penumpang Air Asia Ngaku Bawa Bom di Bandara Yogya Terancam Bui
Bercanda membawa barang berbahaya termasuk bom di bandara telah diatur dalam Pasal 437 UU 1/2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.












































