
Bandar Arisan Bodong Rp 600 Juta di Soppeng Dituntut 3 Tahun Penjara
Bandar arisan bodong di Soppeng Kiki Rezky Rahmah (29) dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan uang terhadap membernya.
Bandar arisan bodong di Soppeng Kiki Rezky Rahmah (29) dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan uang terhadap membernya.
Aksi tipu-tipu sebagai bandar arisan bodong membuat wanita inisial KR (29) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) diringkus polisi.
Wanita bandar arisan bodong KR (29) di Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi. Penyidik mengungkap KR menggelapkan dana senilai Rp 600 juta.