
Wiranto Ajukan Eksekusi Rp 29 Miliar ke Eks Bendum Hanura
Jenderal (Purn) Wiranto mengajukan permohonan eksekusi putusan atas eks Bendum Partai Hanura Bambang Sujagad terkait utang Rp 17 miliar dan bunga Rp 11 miliar.
Jenderal (Purn) Wiranto mengajukan permohonan eksekusi putusan atas eks Bendum Partai Hanura Bambang Sujagad terkait utang Rp 17 miliar dan bunga Rp 11 miliar.
Ketua Wantimpres Wiranto menggugat Bambang Rp 44 miliar. PN Jakpus mencoba memediasi kasus itu tapi gagal. Sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Bambang menerima titipan uang dari Wiranto sebanyak SGD 2,3 juta dan sudah dikembalikan USD 500 ribu. Bambang kaget Wiranto menggugatnya sebesar Rp 44,9 miliar.
Bambang dengan tenang menceritakan perjalanan sengketa dengan Wiranto terkait uang SGD 2,3 juta atau setara Rp 23 miliar. Padahal, dulu ia Bendum Partai Hanura.
Wiranto menggugat Bambang Sujagad terkait penitipan uang Rp 23 miliar ke PN Jakpus. Lalu siapakah Bambang Sujagad?
Wiranto menitipkan uang SGD 2,3 juta kepada Bambang Sujagad. Belakangan mantan Bendahara Umum Partai Hanura itu digugat Wiranto total Rp 44,9 miliar.
"Jadi itu sumber uang, uang pribadi, uang Pak Wiranto," kata Adi saat dihubungi detikcom.
Eks Menko Polhukam Wiranto menggugat Bambang Sujagad Susanto terkait uang pinjaman pada 2009. Total tuntutannya sebesar Rp 44,9 miliar.
"Pasalnya adalah pada tahun 2009 tersebut, Wiranto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Bambang Sujagad sebagai Bendahara Umum," kata Inas.