
Jejak Kasus Bocah Yusuf Tewas Tanpa Kepala Hingga Vonis 3 Tahun Bui
Berikut jejak kasus bocah Yusuf tewas tanpa kepala berujung 2 guru PAUD divonis 3 tahun bui.
Berikut jejak kasus bocah Yusuf tewas tanpa kepala berujung 2 guru PAUD divonis 3 tahun bui.
JPU menuntut dua terdakwa Tri Supramayanti dan Marlina berupa hukuman 4 tahun penjara atas kasus tewasnya balita Ahmad Yusuf, yang ditemukan tanpa kepala.
"Tidak ditemukan tanda kekerasan di jasad Yusuf, jadi bisa dibilang Yusuf meninggal karena tenggelam," kata Kombes Sumy Hastry.
Polisi membongkar makam balita Muhammad Yusuf (4), yang tewas terjatuh saat dititip di PAUD di Samarinda, Kaltim. Tulang leher Yusuf dibawa tim forensik.
Polisi menduga balita Yusuf tewas karena tercebur di parit yang ada di depan PAUD. Selama penyelidikan, polisi tak menemukan unsur kriminalitas terhadap Yusuf.
Melisari, ibunda balita Yusuf, masih gundah. Dia mengaku belum puas atas penetapan tersangka terhadap pengajar dan pengasuh PAUD tempat anaknya dititipkan.
Salah satu tersangka kasus tewasnya balita Yusuf tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, Tsy (52), mengaku tak menyangka harus menghadapi proses hukum.
Polisi bakal menahan dua tersangka kasus tewasnya balita M Yusuf Ghazali tanpa kepala, yaitu M dan Tsy, pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda.
Polisi menetapkan dua orang tersangka terkait tewasnya balita Yusuf yang mayatnya ditemukan tanpa kepala. Polisi menyebut kedua tersangka mengakui lalai.
Pengajar dan pengasuh PAUD ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya balita Yusuf. Keduanya dianggap lalai.