
2 Guru PAUD Divonis 3 Tahun Bui, Ortu Bocah Yusuf Tetap 'Kecewa'
Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.
Marlina dan Tri Supramayanti, 2 terdakwa kasus tewasnya Ahmad Yusuf Gazali, yang jasadnya ditemukan tanpa kepala di Samarinda, Kaltim, divonis 3 tahun penjara.
Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus meninggalnya Ahmad Yusuf Gazali, yakni Marlina dan Tri Supramayanti.
JPU menuntut dua terdakwa Tri Supramayanti dan Marlina berupa hukuman 4 tahun penjara atas kasus tewasnya balita Ahmad Yusuf, yang ditemukan tanpa kepala.
Tifa, seekor anjing pelacak dari unit Satwa K-9 Ditsabhara Polda Kaltim disertakan dalam penyelidikan kasus tewasnya balita Yusuf yang ditemukan tanpa kepala.
Polisi membongkar makam bocah Yusuf yang ditemukan tewas tanpa kepala. Kedua orang tua balita Yusuf berharap ada fakta terungkap penyebab kematian anaknya.
Polisi akan membongkar makam balita Yusuf yang ditemukan tewas dengan jasad tidak utuh di Samarinda. Polisi akan melakukan autopsi .
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tewasnya balita M Yusuf Ghazali tanpa kepala, yaitu M dan Tsy, pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda, Kaltim.
Kematian Yusuf (4), balita tewas tanpa kepala gegara tercebur ke parit menyisakan tanda tanya. Meski ditemukan fakta baru, namun belum ada tersangka kasus ini.
Dinas pendidikan menganggap daycare tersebut lalai mengawasi muridnya sehingga Yusuf tewas dan ditemukan di sebuah parit.
Sempat heboh soal penemuan mayat balita tanpa kepala di parit kota Samarinda. Diketahui balita tersebut sebelumnya dititipkan orang tuanya di daycare.