detikJabarSabtu, 09 Apr 2022 20:20 WIB Tertangkap Balap Liar, Warga Sukabumi Terancam Kena Denda Rp 3 Juta Polres Sukabumi Kota tidak akan segan-segan memberikan hukuman bagi masyarakat yang kedapatan melakukan balap liar. Kurungan 1 tahun atau denda Rp 3 juta.