
Tak Ada Taruhan, Ini Pengakuan Pembalap Mobil Viral di Senayan
Pelaku mengaku menggelar balapan secara spontan. Salah satu pelaku membunyikan klakson dan mengajak balapan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Pelaku mengaku menggelar balapan secara spontan. Salah satu pelaku membunyikan klakson dan mengajak balapan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Satu pelaku balap mobil di Senayan yang viral sudah ditilang. Polisi kini masih mencari 1 pelaku lainnya.
Para pembalap liar dijerat pasal 297 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta.
Polisi menelusuri video viral tersebut. Hasilnya, 11 orang ditilang terkait balap mobil liar di kawasan Senayan itu.