
Baiquni Terima Vonis 1 Tahun Penjara Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua
Hakim jatuhkan pidana 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Baiquni menerima putusan hakim tersebut.
Hakim jatuhkan pidana 1 tahun penjara pada Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Baiquni menerima putusan hakim tersebut.
Baiquni Wibowo terbukti bersalah terkait kasus Brigadir J. Mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof itu divonis penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta.
Hakim menyatakan Baiquni Wibowo bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Tiga eks anak buah Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Yosua hari ini. Sidang digelar di PN Jaksel.
Junaedi Saibih berharap PN Jaksel menjatuhkan hukuman kepada kliennya seadil-adilnya. Sebab, apa yang dilakukan kleinnya hanya melaksanakan tugas kedinasan.
Marcella Santoso, selaku pengacara Baiquni Wibowo menilai jaksa tidak adil di persidangan kasus perusakan CCTV. Ia juga meminta jaksa mengaku secara jujur.
Hakim Ketua, Afrizal Hadi, menetapkan pembacaan vonis terhadap Baiquni Wibowo pada Jumat 24 Februari 2023. Sidang vonis digelar usai Baiquni mengajukan duplik.
Baiquni Wibowo menyebut jaksa tidak berlaku adil di kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua. Pengacara Baiquni mengatakan jaksa tidak sportif.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Baiquni Wibowo digelar pada 24 Februari.
JPU menanggapi pleidoi atau nota pembelaan Baiquni yang menyatakan niatnya membantu malah menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua.