detikOtoSelasa, 16 Apr 2019 16:17 WIB
Ingat! Bahu Jalan Bukan untuk Mendahului Kendaraan
Tak semua kendaraan bisa melintas di bahu jalan. Penggunaan bahu jalan tertulis dalam pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2005 tentang jalan tol.











































