
Balai TNUK Desak Sunendi Pemburu Badak Jawa Juga Dijerat UU Darurat
Balai TNUK mendesak terdakwa perburuan bada Jawa di Ujung Kulon bernama Sunendi dihukum maksimal.
Balai TNUK mendesak terdakwa perburuan bada Jawa di Ujung Kulon bernama Sunendi dihukum maksimal.
Sunendi tega melakukan pembunuhan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di TN Ujung Kulon. Aksi perburuan Sunendi terekam camera trap.
Terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menjalani persidangan. Terdakwa disebut menggunakan senjata seperti pemburu profesional.
Sunendi, warga Pandeglang, didakwa melakukan perburuan badak Jawa di TN Ujung Kulon. Dia membunuh badak, lalu menjual culanya hingga ratusan juta rupiah.
Dessy mengatakan perburuan yang dilakukan oleh Sunendi dilakukan sejak 2019 sampai 2023.
Sunendi didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, Banten.
Sunendi menjual cula badak kepada pengepul di Jakarta. Satu cula laku Rp 280 juta.
Sunendi, warga Pandeglang, didakwa telah melakukan perburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi, yakni badak Jawa, di Taman Nasional Ujung Kulon.
Kabar gembira datang dari ujung barat pulau Jawa, yakni di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Ada satu individu baru dari badak Jawanya.
Balai TNUK mengkonfirmasi populasi individu badak Jawa bertambah satu ekor di Kawasan Semenanjung Ujung Kulon. 1 anak badak Jawa tersebut terekam camera trap.