
Hampir Setahun Polisi Usut Rangkaian Utuh Kasus Perburuan Cula Badak di TNUK
Polisi menyebut perlu setahun lamanya untuk menguak misteri sosok pemburu liar serta rangkaian modus jual-beli cula satwa dilindungi ini.
Polisi menyebut perlu setahun lamanya untuk menguak misteri sosok pemburu liar serta rangkaian modus jual-beli cula satwa dilindungi ini.
Polisi mengatakan senjata yang digunakan Sunendi dkk untuk memburu badak Jawa di TN Ujung Kulon dibeli dari pasar gelap.
Polda Banten menangkap dua tersangka lain kasus perburuan badak Jawa Ujung Kulon. Pelaku masing-masing bernama Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
"Kita berharap para tersangka bisa ditangkap, karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar," kata Kepala Balai TNUK, Ardi Andono.
Saat para peneliti berjuang menyelamatkan badak Jawa dari kepunahan, Sunendi malah sebaliknya. Ia berburu badak Jawa dan menjual culanya seharga ratusan juta.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengungkapkan tempat tinggal terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, ada di dekat lokasi.
Pihak Balai TNUK mengaku sudah menemukan tulang belulang badak Jawa korban perburuan. Total ada lima tulang belulang yang berhasil terkumpul.
Balai TNUK mendesak terdakwa perburuan bada Jawa di Ujung Kulon bernama Sunendi dihukum maksimal.
Sunendi tega melakukan pembunuhan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di TN Ujung Kulon. Aksi perburuan Sunendi terekam camera trap.
Terdakwa kasus perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon menjalani persidangan. Terdakwa disebut menggunakan senjata seperti pemburu profesional.