
Polisi Ungkap Isi Chat Tersangka Pembeli Cula Badak Jawa Rp 525 Juta
Kepolisian Polda Banten meyakini tersangka Willy sebagai pemesan cula Badak Jawa melalui perantara tersangka Yogi. Polisi ungkap bukti percakapan keduanya.
Kepolisian Polda Banten meyakini tersangka Willy sebagai pemesan cula Badak Jawa melalui perantara tersangka Yogi. Polisi ungkap bukti percakapan keduanya.
Polda Banten ungkap perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Komplotan ini menjual cula buruannya senilai Rp 200 juta-Rp 300 Juta
Tersangka pembeli cula Badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, sampai saat ini masih tidak kooperatif ke penyidik Polda Banten.
Polisi menyebut perlu setahun lamanya untuk menguak misteri sosok pemburu liar serta rangkaian modus jual-beli cula satwa dilindungi ini.
Polisi mengatakan senjata yang digunakan Sunendi dkk untuk memburu badak Jawa di TN Ujung Kulon dibeli dari pasar gelap.
Polda Banten menangkap dua tersangka lain kasus perburuan badak Jawa Ujung Kulon. Pelaku masing-masing bernama Yogi dan Liem Hoo Kwan Willy alias Willy.
"Kita berharap para tersangka bisa ditangkap, karena DPO ada enam orang, karena ini juga terus kita kejar," kata Kepala Balai TNUK, Ardi Andono.
Saat para peneliti berjuang menyelamatkan badak Jawa dari kepunahan, Sunendi malah sebaliknya. Ia berburu badak Jawa dan menjual culanya seharga ratusan juta.
Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengungkapkan tempat tinggal terdakwa pemburu badak Jawa, Sunendi, ada di dekat lokasi.
Pihak Balai TNUK mengaku sudah menemukan tulang belulang badak Jawa korban perburuan. Total ada lima tulang belulang yang berhasil terkumpul.