
LPSK akan Beri Perlindungan 41 Korban Sodomi Babeh di Tangerang
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan pelindungan kepada puluhan korban kasus sodomi yang dilakukan WS alias Babeh di Tangerang.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan pelindungan kepada puluhan korban kasus sodomi yang dilakukan WS alias Babeh di Tangerang.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta agar pelaku sodomi WS alias Babeh di Tangerang dihukum berat.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa pagi di Desa Sukamanah, Rajeg, Kabupaten Tangerang. Hampir semua korban ikut pemeriksaan kesehatan tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan pelaku kekerasan seksual pada anak bisa dikenai hukuman kebiri. Namun, eksekusi hukuman tersebut bergantung pada putusan pengadilan.
Jokowi menanggapi soal maraknya kekerasan seksual pada anak. Jokowi menegaskan, penanggulangan kekerasan pada anak itu menjadi tanggung jawab bersama.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta masyarakat tak mem-bully anak-anak korban sodomi WS alias Babeh.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir ada korban sodomi WS alias Babeh di Kabupaten Tangerang yang belum terdeteksi.
WS alias Babeh ditangkap karena menyodomi 41 anak di Tangerang. Rata-rata korban berusia 10-15 tahun.
Lewat iming-iming ajian semar mesem, Babeh menyodomi puluhan anak di Tangerang, Banten. Korban kebanyakan masih di bawah umur usia 10-15 tahun.
Menteri Yohana Yambise meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat terhadap WS alias Babeh, pelaku sodomi di Tangerang, Banten.