
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' Keberatan Divonis 4 Tahun Penjara
Suhendra yang dikenal sebagai 'Ayah Sejuta Anak' divonis 4 tahun dalam kasus dugaan perdagangan anak.
Suhendra yang dikenal sebagai 'Ayah Sejuta Anak' divonis 4 tahun dalam kasus dugaan perdagangan anak.
Terdakwa perdagangan anak, Suhendra, yang dikenal sebagai 'ayah sejuta anak' divonis 4 tahun penjara.
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak' mengakui kesalahannya atas perbuatannya menjual bayi dan adopsi ilegal. Hal ini disampaikan Suhendra saat pemeriksaan.
Kementerian PPPA menegaskan 'Ayah Sejuta Anak' melakukan adopsi bayi secara ilegal. KemenPPPA meminta pelaku diproses hukum yang tegas.
Suhendra (32) atau 'Ayah Sejuta Anak' ditetapkan tersangka kasus dugaan perdagangan orang. Polisi juga mendalami adanya keterlibatan orang lain dalam kasus itu.
Bayi yang menjadi korban perdagangan orang oleh 'Ayah Sejuta Anak' dipertemukan dengan ibu kandungnya. Mereka dipertemukan di Mapolres Bogor.
Polisi menyatakan 'Ayah Sejuta Anak' mengakui perbuatannya mengadopsi anak secara ilegal adalah salah dan melawan hukum.
Para korban 'Ayah Sejuta Anak' akan mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Kepada penyidik Polres Bogor, 'Ayah Sejuta Anak' merasa tidak bersalah, dan menyebut ingin menolong korban.
Ayah Sejuta Anak menyebut merasa tak bersalah meski ditetapkan sebagai tersangka penjualan bayi. KPAI menyebut bahwa tindakan Suhendra hanya berkedok pahlawan.