
Komnas Perempuan Soroti Kasus Ayah Bogor Perkosa Anak: Kekerasan Seks Berat
Pria di Bogor inisial M (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa putri kandungnyaberkali-kali. Komnas Perempuan berharap pelaku dihukum berat.
Pria di Bogor inisial M (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperkosa putri kandungnyaberkali-kali. Komnas Perempuan berharap pelaku dihukum berat.
Pria di Bogor memperkosa anak kandungnya sendiri yang kini berusia 18 tahun. Bejatnya lagi, aksinya itu dilakukan sejak 2019.