detikFinanceJumat, 27 Okt 2017 17:54 WIB
Tarif Baru Taksi Online: Batas Bawah Rp 3.000, Atas Rp 6.000
Kemenhub menerbitkan aturan baru taksi online yang resmi berlaku pada 1 November 2017 mendatang. Aturan tersebut juga mengatur batas bawah dan batas atas tarif.












































