detikFinanceRabu, 26 Des 2018 21:18 WIB
Ini Ketentuan yang Hilang di Aturan Baru Taksi Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru untuk taksi online. Dalam aturan ini, ada sejumlah ketentuan lama yang dihapus.












































