
5 Aturan Memakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, Cek di Sini!
Sebelum menggunakan sepeda listrik di jalan raya, ketahui aturan yang berlaku. Disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
Sebelum menggunakan sepeda listrik di jalan raya, ketahui aturan yang berlaku. Disebutkan bahwa pengendara sepeda listrik minimal berusia 12 tahun.
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan dan jalur khusus, lengkap dengan kelengkapan berkendara. Sepeda listrik tak bisa asal digunakan di jalan raya.
Sepeda listrik tengah banyak digandrungi masyarakat. Penggunanya bervariasi, namun peraturan terbaru kini mewajibkan pengendaranya memiliki SIM dan STNK.
Berkendara sepeda listrik tak bisa asal. Bila kecepatannya melebihi 20 km/jam pengendara sepeda listrik harus punya SIM dan STNK.
Fenomena bocah mengendarai sepeda listrik belakangan bermunculan. Polisi menyarankan agar orang tua tak membiarkan anak naik sepeda listrik ke jalan raya.
Belakangan heboh fenomena bocah mengendarai sepeda listrik bahkan sampai ada yang tertabrak mobil boks hingga tewas. Sebenarnya bagaimana aturan sepeda listrik?