 detikNewsKamis, 08 Apr 2021 13:16 WIB
            
        
        
            detikNewsKamis, 08 Apr 2021 13:16 WIB
            
            Awas! Merokok Sembarangan di Majalengka Didenda Rp 500 Ribu
Pemkab Majalengka mulai melarang siapapun merokok di sembarang tempat. Larangan itu tertuang dalan Perbup Majalengka Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.








































.webp)











 
             
             
            