
Awas! Merokok Sembarangan di Majalengka Didenda Rp 500 Ribu
Pemkab Majalengka mulai melarang siapapun merokok di sembarang tempat. Larangan itu tertuang dalan Perbup Majalengka Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.
Pemkab Majalengka mulai melarang siapapun merokok di sembarang tempat. Larangan itu tertuang dalan Perbup Majalengka Nomor 4 Tahun 2021 tentang KTR.
Hati-hati jangan sembarangan merokok di Kota Bogor. Walikota Bima Arya menegaskan ada denda maksimal Rp 5 juta bagi yang tertangkap basah. Waduh!
"Jadi saya ingatkan teman-teman di DPRD jangan merokok lah ya, malulah sama rakyat. Karena saya nggak merokok memang kebetulan," jelas Lulung.
Sandiaga mengeluhkan bau rokok di ruang transit DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan mengatakan tidak ada tempat khusus merokok. Ini penjelasan Pemprov DKI.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono membenarkan ruang transit di DPRD DKI memang dipakai untuk merokok.