
Cara hingga Dokumen Pengajuan Klaim Asuransi Jemaah Haji Reguler
Jemaah haji reguler yang wafat selama masa ibadah haji dipastikan mendapatkan asuransi. Simak syarat dan cara pengajuan klaimnya.
Jemaah haji reguler yang wafat selama masa ibadah haji dipastikan mendapatkan asuransi. Simak syarat dan cara pengajuan klaimnya.
Jemaah haji reguler yang wafat berhak atas asuransi, dengan manfaat berbeda tergantung penyebab kematian. Berikut ketentuan dan prosedur klaimnya.
Jemaah haji yang wafat di pesawat mendapatkan asuransi tambahan dari Kemenag. Masing-masing Rp 125 juta.