
Polisi: Allianz Buat Klausal Tambahan di Luar Polis Asuransi
Polisi menilai ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan pihak PT Asusransi Allianz Life Indonesia terkait pencairan klaim asuransi.
Polisi menilai ada unsur pelanggaran UU Perlindungan Konsumen yang dilakukan pihak PT Asusransi Allianz Life Indonesia terkait pencairan klaim asuransi.
Penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait upaya pencegahan tersebut.
Pelapor mendengar informasi bahwa direktur utama sudah mengajukan pengunduran diri dari Allianz, sehingga sangat berpotensi untuk melarikan diri.
Polisi akan memeriksa dirut dan Manager Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah soal dugaan pelanggaran UU Konsumen.
Pihak Allianz Life Indonesia beri penjelasan soal Dirut dan Manajer Klaim yang ditetapkan sebagai tersangka karena menolak mencairkan klaim nasabahnya.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka karena sudah memiliki cukup bukti.
Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling ditetapkan tersangka karena diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen.