
KPK Eksekusi Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana 6 tahun penjara.
KPK mengeksekusi mantan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ulum akan menjalani pidana 6 tahun penjara.
Miftahul Ulum, aspri mantan Menpora Imam Nahrawi, mengakui menerima uang dari mantan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johnny E Awuy.
Nama Miftahul Ulum sebagai asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi disebut dalam persidangan kasus suap terkait dana hibah untuk KONI.