detikNewsJumat, 26 Jun 2020 17:27 WIB
ASN Perusak Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara
PR jadi tersangka pengrusakan kantor Dispendukcapil Banyuwangi. ASN itu dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.










































