
ASN Perusak Kantor Dispendukcapil Banyuwangi Terancam 5 Tahun Penjara
PR jadi tersangka pengrusakan kantor Dispendukcapil Banyuwangi. ASN itu dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
PR jadi tersangka pengrusakan kantor Dispendukcapil Banyuwangi. ASN itu dijerat dengan pasal 335 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ASN Banyuwangi yang mengamuk merusak fasilitas kantor Dispendukcapil diberhentikan sementara. Saat ini ASN tersebut sedang ditahan polisi.
Kasus PR, ASN yang mengamuk dan merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi membuka hal unik. Diketahui PR ternyata lahir di atas Kapal Laut.
Polisi resmi menetapkan PR, ASN yang merusak Kantor Dispendukcapil, sebagai tersangka. Sejak kemarin, PR sudah diamankan dan ditahan di Polresta Banyuwnagi.
ASN yang ngamuk dan merusak kantor Dispendukcapil Banyuwangi rupanya juga seorang aktivis LSM. Ia pernah ditegur atasan gara-gara itu.
PR, seorang ASN Banyuwangi mengamuk dan merusak kantor Dispendukcapil. PR adalah guru olahraga di salah satu sekolah negeri di Kecamatan Kalipuro.
Seorang ASN berinisial PR mengamuk di kantor pelayanan Dispendukcapil Banyuwangi. ASN itu langsung saja melempar kursi ke salah satu ruangan.
Polisi menahan PR, ASN yang merusak kantor Dispendukcapil Banyuwangi. PR langsung dijebloskan ke sel tahanan setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Polisi sudah mengamankan PR, ASN yang mengamuk dan merusak fasilitas kantor Dispendukcapil Banyuwangi. Ini alasan PR mengamuk.
PR, ASN yang mengamuk di kantor Dispendukcapil Banyuwangi langsung diamankan polisi. Polisi mengamankan PR setelah adanya laporan dari petugas setempat.