
ASN Semarang Nekat Bepergian Saat Nataru, Tamsilnya Dipotong Sebulan!
"Aparatur Sipil Negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan."
"Aparatur Sipil Negara tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama 1 bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan."
Pemkab Karawang mengeluarkan kebijakan pelarangan ke luar daerah bagi aparatus sipil negara (ASN) jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran terkait pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi ASN.
Pemda DIY mengingatkan ada sanksi bagi ASN yang nekat keluar kota saat libur long weekend Isra Mikraj dan Nyepi, kecuali untuk perjalanan dinas.
Menpan RB mengeluarkan surat edaran terkait larangan ASN ke luar kota saat liburan Isra Mikraj dan Nyepi. Aturan ini juga berlaku bagi keluarga para ASN.
Menjelang libur Imlek 2021, Pemprov Jatim mengimbau warga di rumah saja bila tak ada urusan penting. Pemprov Jatim juga melarang ASN mudik ke luar kota.