detikFinanceRabu, 06 Apr 2022 13:02 WIB
Terungkap! Ini Alasan Sri Mulyani Pungut Pajak Bitcoin Cs
Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).












































