
Terdakwa Kasus Jiwasraya Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Menghukum, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.
"Menghukum, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa.
Tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya menghadapi sidang putusan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi
Dalam skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, jaksa telah menyita aset senilai Rp 18,4 triliun.
Berkas perkara itu atas nama mantan Dirkeu Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Dirut Hendrisman Rahim dan mantan Kadiv Investasi dan Keuangan Syahmirwan.
"Penyidik sudah melakukan koordinasi dengan tim hukum kita dan PPATK guna mengambil langkah hukum terhadap aset yang diduga milik tersangka di luar negeri."
Selain memblokir tanah milik tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menyita 4 mobil mewah. Milik siapa?