
Jadi Tersangka KDRT, Arya Claporth Dipanggil Polisi Pekan Depan
Polisi menetapkan Arya Claporth, sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap penyanyi Karen Pooroe.
Polisi menetapkan Arya Claporth, sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap penyanyi Karen Pooroe.
Arya Claproth telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT. Kasus tersebut telah dilaporkan istrinya, Karen Pooroe di Polrestabes Bandung.
Hasil autopsi mendiang Zefania telah diumumkan beberapa hari lalu. Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun mengumumkan adanya patah sendi pada tubuh Zefania.
Perseteruan Arya Claproth dengan Karen Pooroe kian berkembang. Arya dituduh Karen sempat mendekam di rumah sakit jiwa empat tahun lamanya.
Arya Claproth resmi jadi tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada istrinya, Karen Pooroe. Status tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Bandung.
Arya Claporth ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus KDRT. Polisi menduga Arya sudah berkali-kali melakukan KDRT psikis kepada Karen Poore.
Suami penyanyi Karen Pooroe, Arya Claproth, ditetapkan menjadi tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan sang istri di Polrestabes Bandung. Apa respons Arya?
Arya Claproth disebut melakukan intimidasi dan mengancam Karen karena menuduh Karen selingkuh.
Arya Claporth ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus KDRT terhadap penyanyi Karen Poore. Arya akan segera dipanggil polisi.
Polisi akhirnya menetapkan Arya Claproth menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Karen Pooroe pun bahagia mendengar hal tersebut.