
Imunitas Anggota Dewan saat Rapat Jadi Alasan Pidana Tak Sentuh Arteria
Sebagai anggora DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Pernyataan Arteria dalam rapat resmi di DPR tidak dapat dipidana.
Sebagai anggora DPR, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas. Pernyataan Arteria dalam rapat resmi di DPR tidak dapat dipidana.
"Imunitas itu bukan sekadar norma yang diatur UU, tapi norma yang ada di konstitusi, jadi sifatnya sangatlah mutlak," kata Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya 'ganti kajati berbahasa Sunda'. Ini aturannya.
Polda Metro menyatakan ucapan Arteria Dahlan soal 'Sunda' dalam rapat di DPR tidak dapat dipidana. Pelapor disarankan mengadukan Arteria ke MKD.
Saksi ahli menyatakan penyampaian Arteria Dahlan dalam rapat di Komisi III DPR tidan memenuhi ujaran kebencian. Jadi Arteria Dahlan tidak dapat dipidana.
Polda Metro Jaya akan memeriksa Koalisi Majelis Adat Sunda terkait laporan atas Arteria Dahlan soal pencopotan kajati berbahasa Sunda saat rapat.
MKD DPR sedang memverifikasi laporan terhadap Arteria Dahlan buntut ucapannya soal ganti kajati berbicara dengan bahasa Sunda saat rapat.
Gelombang kecaman terhadap Arteria Dahlan tak kunjung mereda. Kecaman ditunjukkan dengan melaporkan Arteria Dahlan ke MKD DPR hingga melalui aksi debus.
Demo Arteria dilakukan oleh masyarakat Sunda siang tadi di depan Gedung DPR RI. Ini desakan masyarakat Sunda saat demo.
Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Budaya Jawa Barat menggelar demo di depan gedung DPR RI.