detikNewsRabu, 03 Agu 2022 17:58 WIB MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar Arjuna Utama Sawit didenda Rp 324 miliar karena membakar hutan. Butuh waktu 3 tahun memenangkan gugatan itu.