detikNewsRabu, 25 Nov 2020 16:17 WIB
Tilap Duit Member, Wanita di Palu Pengelola Arisan Online Dibui 3,5 Tahun
Warga Palu, Nurul, dihukum 3,5 tahun penjara. Nurul terbukti menggelar arisan online di Facebook dan membawa kabur uang peserta arisan.











































