
Sopir Taksi Online Ari Darmawan Divonis 2,5 Tahun Penjara
Sopir taksi online, Ari Darmawan divonis 2,5 tahun penjara. Ari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sopir taksi online, Ari Darmawan divonis 2,5 tahun penjara. Ari dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sopir taksi online, Ari Darmawan, dituntut 3 tahun penjara. Ari dinilai jaksa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Korban sekaligus saksi Amalia menyatakan bahwa dia sempat meminta uang ganti rugi Rp 15 juta. Namun akhirnya disepakati Rp 12 juta.
PN Jaksel melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online Ari Darmawan.
Hotma kemudian mencontohkan keyakinan saksi korban, Suhartini, mengenai golok yang dipakai pada saat penodongan dinilai meragukan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendengarkan keterangan saksi korban perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan.
Dia menceritakan kegiatannya di Venue sekadar berbincang dengan teman-temannya. "Kami tidak minum, hanya ngobrol," tutur Suhartini.
"Teman saya keluar, kemudian pada saat di mobil sama driver ini saya nggak tahu berapa menit, kemudian saya dilecehkan," tutur Suhartini.
Ibu Ari Darmawan, Rodinah (35) menceritakan detik-detik Ari ditangkap oleh tim Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Mencekam!
PN Jaksel menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan sopir taksi online, Ari Darmawan. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.