
Blokir Dibuka, Snack Video Gelontorkan Rp 500 Miliar untuk Para Kreator
Aplikasi Snack Video rupanya telah dinyatakan legal dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Aplikasi Snack Video rupanya telah dinyatakan legal dan resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Aplikasi Snack Video diblokir Kominfo karena permintaan OJK. Mereka juga belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Banyak netizen tidak bisa membuka aplikasi Snack Video di Indonesia. Kominfo menegaskan Snack Video telah diblokir sejak kemarin atas permintaan OJK.