detikFinanceMinggu, 19 Mar 2023 15:30 WIB
Pengusaha Semringah Boleh Potong Upah 25%: Bisa Minimalisir PHK
Apindo menyambut baik aturan yang memperbolehkan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor memangkas upah buruhnya hingga 25% selama 6 bulan.












































