
DPR Setujui APBN 2023 Senilai Rp3.061 Triliun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang APBN tahun 2023 menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (RUU APBN) tahun 2023 menjadi UU.
Kementerian Keuangan melaporkan anggaran belanja pemerintah pusat pada RAPBN sebesar Rp 2.230 triliun. Sementara yang diusulkan itu sebesar Rp 2.246,5 T.
Harus ada tekad untuk menghentikan toleransi berlebihan bagi mereka yang sesungguhnya tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Pemerintah telah mengumumkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023 sebesar Rp 3.041,7 triliun.
Banggar DPR memiliki pandangan yang sejalan dengan pemerintah dalam melihat tantangan yang kemungkinan kita hadapi pada tahun depan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan anggaran belanja sebesar Rp 3.041,7 triliun pada 2023. Mau dipakai buat apa saja?
Presiden Jokowi mengusulkan RAPBN 2023 sebesar Rp 3.041,7. Meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.230 triliun dan transfer daerah Rp 811,7 triliun.
Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta APBN 2023 antisipasi dinamika global, perkembangan harga komoditas pangan hingga subsidi.
Presiden Joko Widodo mewanti-wanti kondisi ekonomi global, dan memaparkan proyeksi pertumbuhan 2023 dari IMF sebesar 2,9%.