
Disebut Terpengaruh COVID, Ini Beda APBD dan RAPBD-P DKI Jakarta 2020
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan anggaran tahun 2020 yang disebut terdampak virus Corona (COVID-19).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan anggaran tahun 2020 yang disebut terdampak virus Corona (COVID-19).
Pemprov DKI Jakarta pada 2020 tidak akan melakukan pelebaran trotoar. Hal itu karena ada perubahan anggaran pada tahun ini.
DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI telah menandatangani MoU tentang KUPA serta PPAS Perubahan APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020.
Penurunan di APBD 2020 akan sangat berpengaruh di APBD 2021. APBD DKI Jakarta tahun 2021, disebut M Taufik, tidak akan jauh dari angka Rp 57 triliun.
"Sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban dan penjelasannya. KPK dan BPK harus audit dana COVID DKI secara transparan," kata Baco.
"Hari ini sudah di Sekjen, besok pagi masuk ke Menteri, mudah-mudahan diteken langsung," ucap Sekda DKI Jakarta Saefullah.
"Ya itu kan batas waktu maksimum, pasti bisa Kemendagri di bawah 15 hari, 10 hari bisa," ujar Taufik soal evaluasi APBD DKI 2020 di Kemendagri.
DPRD DKI Jakarta akan menyelenggarakan rapat paripurna pengesahan Raperda APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2020. Pengesahan ini molor dari batas akhir jadwal.
Dishub DKI Jakarta melakukan rapat anggaran dengan Komisi B DPRD DKI terkait pembangunan LRT. Dishub meminta penambahan anggaran LRT sebesar Rp 68 miliar.
Situs resmi APBD DKI Jakarta, apbd.jakarta.go.id, sempat tidak bisa diakses setelah mengunggah RAPBD 2020. Kini, situs tersebut kembali normal.