detikNewsSenin, 18 Jan 2021 14:11 WIB
Konglomerat Surabaya Tertipu Emas 1,1 Ton, 3 Pejabat Antam Dihukum Segini
PN Surabaya memutuskan Budi Said menjadi korban penipuan kasus jual beli 1,1 ton emas. Di kasus itu, tiga pegawai PT Antam dijatuhi hukuman penjara.












































