detikFinanceSelasa, 09 Jun 2020 11:58 WIB Ketentuan Batas 50% Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi Dihapus Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menghapus ketentuan batas penumpang 50% pada operasional angkutan umum dan pribadi.