detikNewsSelasa, 11 Jul 2017 11:27 WIB
Beda dengan Yusril, Hibnu: Angket KPK Masih Perdebatan
Yusril menyebut hak angket bisa dilakukan untuk KPK karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai eksekutif. Namun pakar pidana Hibnu Nugroho tak sepakat.











































