
Kasus Korupsi Proyek Jalan, Aseng Divonis 4 Tahun Penjara
Uang tersebut bertujuan agar sejumlah anggota DPR mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan.
Uang tersebut bertujuan agar sejumlah anggota DPR mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR RI disalurkan untuk proyek pembangunan.
Eks anggota DPR Budi Supriyanto mengeluhkan vonis ringan yang diterima Damayanti. Terlebih, tuntutan Damayanti memang lebih rendah darinya.
Anggota Komisi V Fraksi PAN itu merupakan satu-satunya tersangka kasus suap itu yang belum ditahan oleh KPK.
Damayanti Wisnu Putranti dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (29/8/2016). Anggota DPR Komisi V itu menangis.
Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ia memberi kesaksian untuk terdakwa anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.
Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 6 orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan suap di Kementerian PUPR tersebut
Berkas perkara anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti telah rampung (P21) hari ini. Damayanti akan segera disidangkan.
Damayanti Wisnu Putranti kembali diperiksa KPK. Damayanti disebut menerima uang suap untuk pemulusan proyek pelebaran Jalan Terhorulaimu, Maluku.
Damayanti Wisnu Putranti diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Damayanti diperiksa dalam kasus suap terkait proyek ijon infrastruktur di Kementerian PUPR.
KPK memperpanjang masa penahanan Damayanti Wisnu Putranti. Dua koleganya, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini juga diperpanjang masa penahanannya.