
Anggota DPRD Pandeglang Yangto Divonis 5 Bulan Penjara Terkait Kasus Cabul
Anggota DPRD Pandeglang Yangto divonis 5 bulan penjara. Yangto dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.
Anggota DPRD Pandeglang Yangto divonis 5 bulan penjara. Yangto dinyatakan bersalah melakukan pencabulan.
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, telah didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang. Kini JPU menuntut Yangto 5 bulan penjara.
Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa anggota DPRD Pandeglang, Yangto, bergulir di persidangan. Yangto kini dituntut 5 bulan penjara.
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan di Pandeglang.
Tersangka pencabulan Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem, Yangto, akan menjalani sidang dakwaan besok.
Kejari Pandeglang menahan tersangka pencabulan sekaligus anggota DPRD Pandeglang, Yangto. Simak lagi awal mula kasus terungkap hingga Yangto ditahan.
Tersangka pencabulan yang juga anggota DPRD Pandeglang, Yangto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah ditahan.
Tersangka pencabulan anggota DPRD Pandeglang Yangto resmi ditahan oleh Kejari Pandeglang. Yangto ditahan usai berkas perkaranya memasuki tahap II.
Penyidik Polres Pandeglang melimpahkan tersangka anggota DPRD Pandeglang Yangto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Tersangka dugaan pencabulan yang juga anggota DPRD Pandeglang, Yangto, selalu absen rapat paripurna DPRD Pandeglang. Dia tercatat sudah 6 kali tidak hadir.