detikNewsKamis, 07 Des 2017 20:35 WIB
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi e-KTP.

