
Pasal Suap ke Hakim untuk Orang Dekat Pinangki 'Raib', Ini Kata Kejagung
Andi Irfan Jaya awalnya dijerat salah satu pasal yaitu mengenai dugaan pemberian suap ke hakim. Namun kini pasal itu tidak jadi diterapkan. Ada apa?
Andi Irfan Jaya awalnya dijerat salah satu pasal yaitu mengenai dugaan pemberian suap ke hakim. Namun kini pasal itu tidak jadi diterapkan. Ada apa?
Kejagung menyatakan berkas perkara dugaan gratifikasi Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sudah lengkap.
Jaksa Agung St. Burhanuddin menyebut pernah bertemu dengan tersangka Andi Irfan pada masa lampau. Burhanuddin mengaku kini dia tidak lagi berkomunikasi.
Kejagung menjelaskan soal perkenalan Djoko Tjandra dengan teman dekat jaksa Pinangki bernama Andi Irfan Jaya.
Kejagung segera melimpahkan berkas perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke tahap I. Ini terkait kasus dugaan pemberian suap Djoko untuk mengurus kasusnya.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA. Selain itu Pinangki juga didakwa melakukan permufakatan jahat.
Kejagung belum menemukan adanya penghilangan alat bukti berupa ponsel oleh tersangka Andi Irfan Jaya yang dibuang ke laut. Sebab, informasi itu dari pihak lain.
Jaksa Pinangki didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra. Jaksa mengungkap siasat Pinangki saat menawarkan bantuan upaya hukum pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.
Demi melancarkan aksinya, Pinangki berkongkalikong dengan sejumlah pihak termasuk seorang pengacara bernama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Jaksa mengungkapkan adanya 'action plan' yang disusun Pinangki Sirna Malasari untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.