
Djoko Tjandra Sebut Ide Fatwa MA dari Andi Irfan dan Anita Kolopaking
Djoko Tjandra menyebut inisiator fatwa MA itu adalah Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, bukan Pinangki dan Rahmat seperti yang dia sebutkan dalam BAP.
Djoko Tjandra menyebut inisiator fatwa MA itu adalah Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking, bukan Pinangki dan Rahmat seperti yang dia sebutkan dalam BAP.
Dalam eksepsinya, Andi Irfan meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan dan dibebaskan.
Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap antara Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan bermufakat jahat.
Rekan Pinangki Sirna Masari, Andi Irfan Jaya, didakwa menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Pinangki. Sidang dakwaan Andi Irfan Jaya dilakukan secara virtual.
Kuasa hukum Andi Irfan Jaya terdakwa dalam kasus suap Djoko Tjandra mengajukan eksepsi. Langka tersebut dilakukan usai mendengarkan dakwaan JPU.
Andi Irfan Jaya, teman Pinangki Sirna Malasari, didakwa terlibat permufakatan jahat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Irfan disebut jadi konsultan 'media fee'.
Andi Irfan Jaya mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan secara virtual mengenai perkara suap terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Tjandra.
MAKI menyayangkan keputusan Kejagung tak jadi mempersangkakan orang dekat Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dengan pasal dugaan pemberian suap.
Ketua PN Jakpus Muhammad Damis langsung memimpin persidangan kasus penghapusan red notice karena dianggap menjadi perhatian publik.
Penyidik Kejagung melimpahkan tahap II Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya terkait kasus suap pengurusan fatwa MA ke jaksa penuntut di Kejari Jakpus.