
Terbukti Pakai Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara
Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil divonis 8 bulan pidana penjara terkait kasus sabu. Vonis tersebut dibacakan di PN Tangerang hari ini.
Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil divonis 8 bulan pidana penjara terkait kasus sabu. Vonis tersebut dibacakan di PN Tangerang hari ini.
Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) akan menghadapi sidang vonis hari ini. Ia akan mendengarkan vonis hakim terkait kasus sabu.
Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) dituntut 10 bulan penjara. Sidang tuntutan AKM digelar di PN Tangerang pada Kamis (7/1) kemarin.
Anak Wakil Wali Kota Tangerang, Akmal Syuhairudin Jamil (AKM) didakwa terkait kasus narkoba. AKM didakwa atas pembelian sabu bersama rekan-rekannya.
Berkas dakwaan anak Wawalkot Tangerang, AKM telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. AKM segera menjalani persidangan.
"AKM itu (patungan) Rp 800 ribu, mereka bertiga Rp 700 ribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Kemarin tim pengacara sudah mengajukan rehabilitasi. Sementara sekarang, surat masih dilayangkan ke BNNP," kata Kombes Yusri Yunus.
Polisi menangkap anak Wakil Wali Kota Tangerang terkait penyalahgunaan narkoba. AKM bersama 3 tersangka lainnya terbukti memiliki barang bukti sabu 0,51 gram.