Seorang bapak di Kabupaten Malang dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Selain penjara 20 tahun, pelaku juga diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta.
Bapak jahanam itu adalah Suprapto (44), warga Desa Tawangargo, Karangploso, Kabupaten Malang. Sidang putusan dibacakan majelis hakim pada Senin (27/3).
"Majelis hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 100 juta," ujar JPU Erick Eka Cahyadi melalui Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya kepada detikJatim, Selasa (28/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PN Kepanjen ini sudah sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Di mana menyatakan terdakwa Suprapto terbukti melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang tua kandung secara berlanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa menuntut Suprapto pidana penjara 20 tahun serta denda Rp 1 miliar.
Perbuatan bejat Suprapto dilakukan mulai tahun 2015 hingga 2022. Korban merupakan anak kandung terdakwa yang masih berusia 16 tahun. Saat awal malam kejadian pertama, Suprapto merangsek masuk ke dalam kamar dan memperkosa korban.
Perbuatan itu dilakukan terus menerus dengan menyertakan ancaman kepada korban agar tidak menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain.
Kebiadaban itu berlangsung berkali-kali selama hampir tujuh tahun. Agar aman, Suprapto selalu memilih waktu pada saat rumah dalam keadaan sepi. Sebenarnya ada saksi mata yang mengetahui kebejatan Suprapto. Ia adalah kakak korban, namun memiliki keterbelakangan mental.
Selama hampir tujuh tahun, korban menjadi budak hasrat seksual ayah kandungnya. Tanpa bisa melawan karena ibu kandungnya telah meninggal dunia. Suprapto bahkan mengancam akan menelantarkan korban jika tak melayaninya.
Kejahatan seksual itu baru berakhir pada Maret 2022. Korban yang tak tahan dengan perilaku bapaknya, memberanikan diri untuk memasang grendel di pintu kamar tidurnya. Suprapto pun tidak dapat masuk. Di waktu bersamaan korban sudah dalam kondisi hamil.
Perutnya terus membuncit, hingga perbuatan Suprapto tak lagi dapat disembunyikan. Dengan bantuan orang terdekatnya, korban akhirnya melapor ke polisi.
"Ada pengenaan Undang-Undang KDRT, mengacu pada tekanan psikis yang dilakukan terdakwa. Termasuk persetubuhan itu tidak boleh diceritakan ke orang lain sampai menyebabkan anaknya hamil, merusak masa depan anaknya, membuat trauma dan malu, dan kelakuannya seperti binatang," pungkas Rendi.
(mua/iwd)