
Perjalanan KA Jarak Jauh, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Anak usia di bawah 12 tahun kini wajib PCR jika ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api (KA) selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Anak usia di bawah 12 tahun kini wajib PCR jika ingin melakukan perjalanan jauh menggunakan kereta api (KA) selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Apakah anak kecil boleh naik KRL banyak ditanyakan orang tua. Simak penjelasan dari aturan terbaru berikut ini.
Anak usia di bawah 12 tahun tak wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19.
Anak 12 tahun ke bawah kini sudah boleh naik kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menuturkan anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang.
Pemerintah merilis syarat perjalanan terbaru bagi masyarakat seiring mulai melandainya kasus COVID-19.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diizinkan melakukan mobilitas menggunakan transportasi umum, termasuk pesawat. Syaratnya harus tes COVID-19.
Anak di bawah 12 tahun sudah bisa terbang mulai 21 Oktober 2021. Ada aturan dan syarat yang harus dipatuhi. Apa saja?
"Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi"
Taman Impian Jaya Ancol kini mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk berekreasi. Sebelum itu, simak dulu ketentuannya.