
Ingat Bapak dan Ibu, Bawa Anak ke Mal Tetap Patuh Prokes Ya!
Kemenkes meminta orang tua yang membawa anak ke mal untuk mengawasi dan mengikuti prokes. Diharapkan setelah tujuan belanja terpenuhi segera kembali ke rumah.
Kemenkes meminta orang tua yang membawa anak ke mal untuk mengawasi dan mengikuti prokes. Diharapkan setelah tujuan belanja terpenuhi segera kembali ke rumah.
Orang tua kini diperbolehkan membawa anak ke mal. Namun tidak semua kabupaten/kota di Indonesia yang memperbolehkan kebijakan tersebut.
Sekarang anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan masuk ke mal. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangannya.
Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Anak di bawah usia 12 Tahun sudah diizinkan masuk mal selama PPKM level 3. Meski begitu pemerintah mengimbau kepada orang tua untuk tetap berhati-hati.
Penyesuaian dilakukan pada aturan PPKM level 3 di Jawa-Bali. Salah satunya mal kini mulai dibuka untuk anak umur 12 tahun ke bawah.
Pemerintah telah mengizinkan anak di bawah 12 tahun masuk mal. Meski begitu, jubir Satgas COVID-19 tetap menyarankan mereka untuk di rumah saja.