
Anak Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel Divonis 2 Tahun Pembinaan di Panti Sosial
Remaja inisial MAS (14) dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak. Ia dijatuhi hukuman pembinaan 2 tahun di pusat rehabilitasi.
Remaja inisial MAS (14) dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan ayah dan neneknya di Cilandak. Ia dijatuhi hukuman pembinaan 2 tahun di pusat rehabilitasi.
Polisi merujuk remaja MAS pembunuh ayah dan nenek di Cilandak ke RS Polri. MAS akan menjalani pemeriksaan kejiwaan lanjutan oleh dokter psikiatri.
Hari ini akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Proses hukum terus berlanjut untuk kasus remaja yang membunuh ayah dan neneknya. Kini kepolisian sudah melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan.
Polisi belum mempertemukan AP (40) dengan putranya, MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan. Ini alasannya.
Polisi mengungkap bahwa ibu remaja MAS memaafkan perbuatan anaknya yang telah membunuh suami dan ibunya. Ibu sempat tak percaya anaknya membunuh.
Polisi mengungkapkan remaja MAS tidur di kamar ortunya sebelum membunuh keluarga. Mereka sempat bermain petak umpet sebelum tidur.
Polisi telah memeriksa wanita inisial AP (40), ibu dari anak MAS (14) yang membunuh ayah dan neneknya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Polisi mengungkap momen sebelum remaja MAS (14) membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di Cilandak. Tersangka sempat bercanda bersama para korban.
Polisi sudah memeriksa wanita AP (40) setelah sebelumnya kritis akibat ditusuk anaknya sendiri, MAS (14), di Cilandak. AP mengaku tidak percaya ditusuk anaknya.