
Jadi Tersangka Kasus Rasialisme, Ambroncius Terancam Bui di Atas 5 Tahun
Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung pagi tadi.
Argo menuturkan penetapan Ambroncius Nababan jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang berlangsung pagi tadi.
Dalam dokumen Daftar Hidup Bakal Calon Anggota DPR di KPU, Ambroncius Nababan tercatat bergelar doktorandus. Dia lahir di Tarutung, Sumut pada 5 Juli 1957.
Ambroncius Nababan dijemput paksa terkait kasus ujaran rasisme oleh Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan usai Ketua Umum Projamin itu ditetapkan jadi tersangka.
Bareskrim menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai.
Kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dipolisikan. Ambroncius dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Polri.
Ambroncius Nababan harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan ujaran rasialisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Polri masih mencari unsur pidana dalam kasus dugaan rasisme yang dilakukan Ketum Projamin Ambroncius Nababan terhadap eks komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Bareskrim telah meminta keterangan kepada Ambroncius Nababan terkait dugaan rasisme ke Natalius Pigai. Ambroncius dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Polri tetap memproses kasus dugaan rasisme ke Natalius Pigai meski Ambroncius Nababan telah menyampaikan permohonan maaf.
Polri menerapkan konsep presisi dalam mengusut kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.